3 Direksi BUMD Cilegon Terseret dalam Dakwaan Korupsi

Namanya disebut dalam korupsi Jembatan Pelabuhan Warnasari

Serang, IDN Times - Tiga direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.

Ketiga direksi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva'i Madawi (Alm); Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah; Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Budi Mulyadi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan, dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo, yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah; dan JPU Kejati Banten, Subardi, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/11/2023) lalu.

1. Proyek ini juga disahkan oleh eks Wali Kota Cilegon

3 Direksi BUMD Cilegon Terseret dalam Dakwaan KorupsiIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam surat dakwaan, Subardi mengatakan pada 30 Desember 2020 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PCM tahun 2021, yang disahkan Wali Kota Cilegon kala itu, Edi Ariadi, terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan konstruksi, yang terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari.

"Dengan nama kegiatan konstruksi fisik akses Jalan Amerika 1 dengan nilai anggaran Rp49.370.000.000," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Subardi menjelaskan, pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021. Kontrak ini ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo, dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.

"Isi kontrak pada pokoknya Pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang meliputi memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia, dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan, termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp48.438.360.000," katanya.

2. Proyek jembatan tak dikerjakan meski uang telah dicairkan

3 Direksi BUMD Cilegon Terseret dalam Dakwaan KorupsiDok. Istimewa/IDN Times

Subardi mengungkapkan, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyelesaian keseluruhan pekerjaannya dilakukan selama 365 hari kalender.

"Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak, pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021
di PT PCM tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Subardi menerangkan pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan. Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh izin dari PT KDL.

Uang tersebut malah dibagikan ke sejumlah, orang di antaranya terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo bersama Sugiman, Arief Riva'i Madawi (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Akmal Firmansyah selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM. Kemudian Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan, serta Mohammad Kamaruddin selaku Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama.

"Terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo sebanyak Rp427 juta, Sugiman sebanyak Rp5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin Dir PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta," ungkapnya.

3. Kerugian Negara mencapai Rp7 miliar dalam kasus ini

3 Direksi BUMD Cilegon Terseret dalam Dakwaan KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Subardi menegaskan berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan, Negara dirugikan sebesar Rp7.001.544.764.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya