Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Konflik Lahan SD, Bupati Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Konflik Lahan SD, Bupati Serang Dilaporkan ke Polda Banten
Dok. Istimewa/IDN Times
Share Article

Serang, IDN Times - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh seseorang yang mengaku ahli waris, Ati Karmila. Ia disebut sebagai pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer. Konflik kepemilikan lahan seluas 2970 meter itu berujung ke ranah hukum.

Selain Tatu, ada sejumlah pihak yang dilaporkan oleh ahli waris atas dugaan penyerobotan lahan yang menjadi bangunan SDN 4 Anyer tersebut.

"Hari ini kami melaporkan kepala sekolah (SDN 4), kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang. Karena enggan bertanggung jawab," kata kuasa hukum ahli waris, Ade Sugiri, kepada di Polda Banten, Senin (23/10/2023).

1. Duduk perkara konflik kepemilikan lahan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Ade menceritakan, duduk perkara konflik lahan itu bermula pada tahun 1970. Pemilik lahan atas nama Marsijah (Alm) meminjamkan lahan tersebut ke Pemkab Serang untuk dibangun sekolah. Tiga tahun setelah lahan tersebut diserahkan, lanjut Ade, Pemkab Serang membangun lahan tersebut.

Alasan pemilik lahan tersebut meminjamkan lahannya karena memang pada saat itu ada Instruki Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

"Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan," katanya.

2. Lahan itu malah dicatat sebagai aset Pemkab

Dok. Istimewa/video
Dok. Istimewa/video

Namun, lahan SDN tersebut malah dicatat sebagai aset oleh Pemkab Serang tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal tidak ada proses jual beli atas lahan tersebut.

Ade menjelaskan, sebelum melaporkan Pemkab Serang, ahli waris juga pernah melayangkan dua kali somasi ke Pemkab Serang pada tahun 2016.

Kala itu, kata dia, ada mediasi di Kecamatan Anyer. Namun tidak menemui titik terang. Sehingga pada Maret 2023, ahli waris sempat melakukan penyegelan pada SDN tersebut.

"Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten," katanya.

3. Ahli waris klaim memiliki bukti kuat kepemilikan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara di tempat yang sama, ahli waris, Ati Karmila, mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan terkait lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir lahan SDN 4 Anyer.

"Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Khairil Anwar
EditorKhairil Anwar

Latest News Banten

See More

Prakiraan Cuaca Pandeglang-Lebak 8 Juni 2026, Cerah hingga Berawan

08 Jun 2026, 08:26 WIBNews