Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Serang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp619 juta.
Kedua mantan kades yang jadi tersangka itu adalah Suryadi selaku mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi selaku mantan Kepala Desa Cidahu. Mereka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015-2020.