Korupsi Dana Desa, 2 Eks Kades di Kabupaten Serang Jadi Tersangka

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Serang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp619 juta.
Kedua mantan kades yang jadi tersangka itu adalah Suryadi selaku mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi selaku mantan Kepala Desa Cidahu. Mereka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015-2020.
1. Suryadi rugikan negara Rp229 juta dari 4 fisik kegiatan
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume," katanya, Selasa (9/7/2024).
Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.