Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan dua mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata terbukti korupsi dalam kasus dana hibah Pondok Pesantren. Keduanya pun divonis 4 tahun 4 bulan bui.
"Dua terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan vonis disaksikan JPU dan kuasa hukum serta terdakwa di PN Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).