Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui beberapa daerah penyangga Ibu Kota Jakarta memberlakukan aturan SIKM pada masa pelarangan mudik tahun ini, yang terdekat dari Tangsel adalah Kota Tangerang. Lalu kenapa Tangsel tak menggunakan aturan SIKM?