Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 100 calon legislatif (caleg) terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Banten periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan melalui pleno yang digelar KPU Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan bahwa penetapan itu tidak lepas dari petunjuk KPU RI bahwa penetapan caleg yang terpilih pada Pileg 2024 dilakukan jika tidak adalagi perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu, khususnya di tingkat provinsi, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” kata Ihsan.