Serang, IDN Times - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa menerima suap senilai Rp530 juta dari dua perusahaan terkait izin pengelolaan lahan parkir Pasar Kranggot.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa menerima hadiah berupa uang dari Hartono selaku Komisaris PT Hartono Arafah Perkasa Rp130 juta dan Mohamad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Adi Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya agar terdakwa menerbitkan surat izin parkir," dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muhamad Ansari dari Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).