Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Diketahui, artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada, Selasa (25/10/2022) malam. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua minggu baru bisa dibesuk. Nanti kita pelajari, ada pemeriksaan dan sebagainya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat dikonfirmasi.
Pemain film Nenek Gayung tersebut ditempakan di sel berisi delapan warga binaan berbagai kasus kejahatan. Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Sekamar dengan 8 orang lain jadi 9 dengan dia, (fasilitas) sama dengan yang lain di tempatkan di tempat yang sama," katanya.