Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menghapuskan surat keterangan bebas COVID-19 baik dengan metode antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan domestik. Namun, pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap membuka layanan tes antigen dan PCR.

Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi. "Masih tetap beroperasi seperti biasa," ujar Holik, Kamis (10/3/2022).

1. Layani calon penumpang internasional maupun mereka yang tak bisa vaksinasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik menuturkan, layanan tes antigen dan PCR tersebut masih dibuka lantaran dalam Surat Edaran Nomor Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022,  penumpang perjalanan domestik yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Dan penumpang internasional juga masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode PCR," jelasnya.

2. Jumlah petugas di counter pemeriksaan KKP dikurangi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, bila terdapat pengurangan petugas yang berjaga di terminal. 

"Jadi yang ada di counter hanya ada dua petugas, yang berjaga untuk membantu calon penumpang yang masih bingung," tuturnya. 

3. Petugas juga disiagakan untuk memantau penumpang yang sakit

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya itu, Darmawali juga mengungkapkan, petugas KKP yang berjaga pun disiagakan untuk memantau kondisi penumpang. 

"Misal ada calon penumpang yang bergejala pilek, batuk, atau demam, kita lakukan pemeriksaan ulang fisik," ungkapnya. 

Editorial Team