Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mabuk Palak Gerai KFC di Tangsel, Pria di Tangsel Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku marah karena tidak dapat goreng kulit ayam untuk dorongan mabuk
  • MA langsung marah-marah dan memecahkan kaca Drive Thru restoran KFC
  • Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Polisi menangkap MA (27), pria yang dilaporkan merusak restoran KFC di Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (16/8/2025) dini hari. Saat kejadian, MA disebut dalam pengaruh minuman keras.

Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke KFC untuk meminta nasi dan gorengan kulit ayam. Namun, karena persediaan kosong, pihak restoran hanya memberikan 15 bungkus nasi dan uang Rp15 ribu.

“Pelaku bilangnya untuk dorongan minum-minuman keras,” kata Dhady, Selasa (26/7/2025).

1. Pelaku marah karena tak dapat goreng kulit ayam untuk dorongan mabuk

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Merasa tidak puas karena tidak mendapat gorengan kulit ayam, MA langsung marah-marah dan sempat adu mulut dengan Iwan, shift leader restoran. Percekcokan itu akhirnya dilerai petugas keamanan internal.

Tak lama kemudian, MA kembali datang dan dalam keadaan mabuk memecahkan kaca Drive Thru restoran tersebut. Petugas keamanan sempat meminta pertanggungjawaban, namun pelaku malah kabur.

“Selanjutnya pihak KFC membuat laporan dan kami melakukan penyelidikan,” jelas Dhady.

2. Pelaku terjerat pasal ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Cisauk berhasil menangkap MA pada Sabtu petang. Ia kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 406 KUHP yang mengatur mengenai pidana perusakan.

“Pelaku ketika ngamuk memecahkan kaca dalam keadaan mabuk. Abis minum dua botol minuman keras Intisari,” ujar Dhady Arsya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us