Serang, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Selat Sunda pada 2018 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Persidangan kasus pungli pengurusan jenazah pasca-tsunami itu beragendakan memintai keterangan saksi dari manajemen grup band Seventeen.