Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan oknum pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Petugas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik tersebut. Mereka adalah pensiunan honorer KPP Pratama Serang MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).