Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Serang, IDN Times - Majelis Hakim memperpanjang masa penahanan terdakwa Nikita Mirzani. Artis ini ditahan selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Sebelumnya, masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

"Karena berkas sudah dilimpahkan (ke PN) jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan (memperpanjang) penahanan hingga 6 Desember 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

1. Jika kurang, masa penahanan Nikita diperpanjang 60 hari ke depan

IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Uli, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan.

"Penahanan terhadap perkara ini 30 hari, kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh Ketua PN Serang," katanya.

2. Ini daftar majelis hakim yang akan memeriksa perkara Nikita

Editorial Team

Tonton lebih seru di