Serang, IDN Times - Majelis Hakim memperpanjang masa penahanan terdakwa Nikita Mirzani. Artis ini ditahan selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Sebelumnya, masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Karena berkas sudah dilimpahkan (ke PN) jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan (memperpanjang) penahanan hingga 6 Desember 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).