10 Posko Pengamanan di Kabupaten Tangerang Saat Larangan Mudik

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menyiapkan 10 Posko Pengamanan selama periode Larangan Mudik. Posko-posko tersebut ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di perbatasan Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, petugas di posko tersebut akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik. Hal ini sesuai dengan aturan larangan mudik menurut Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.
"Posko ini juga sebagai sarana sosialisasi sebelum periode Larangan Mudik berlaku," ujar Wahyu, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik Lebaran 2021!
1. Posko mayoritas berada di gerbang tol
Beberapa posko tersebut, kata Wahyu, berada di gerbang tol yang ada di perbatasan Kabupaten Tangerang. Beberapa titik itu adalah Pospam Gate Tol Balaraja Barat, Gate Tol Balaraja Timur, dan di Gerbang Tol Kedaton.
"Selain itu, posko juga didirikan di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak antara lain di wilayah Kronjo, wilayah Kresek, dan wilayah Jayanti," kata dia.
Selain itu, imbuhnya, polisi juga membuat posko di wilayah Cikasungka Kecamatan Solear-- yang berbatasan dengan Maja Kabupaten Lebak--serta Pos Pelayanan di Citra Raya.
Baca Juga: Wahidin: Kalau Mudik Dilarang, Harusnya Wisata Juga
2. Ratusan personel gabungan akan jaga posko di perbatasan tersebut
Sebanyak 348 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut. Wahyu merinci, personel yang dilibatkan terdiri unsur Kodim 0510 Tigaraksa sebanyak 100 personel, Satpol PP Kabupaten Tangerang 30 personel, Dishub Kabupaten Tangerang 30 personel.
"Kemudian Dinkes dan Palang Merah Indonesia (PMI) 30 personel, Damkar 10 personel, petugas Marga Mandala Sakti (MMS) 12 personel, Citra Bhayangkara 30 personel , dan Pramuka 30 personel," tuturnya.
3. Optimalisasi PPKM saat penerapan peniadaan mudik
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, saat ini cara bertindak petugas mengedepankan optimalisasi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Melalui Posko PPKM kita kolaborasi dengan Muspika hingga tingkat RT dan RW dan juga komunikasi dengan kepala desa atau lurah jika ada orang baru yang datang," ungkapnya.
Wahyu menyampaikan, sosialiasi aturan larangan mudik harus masif dengan berbagai cara dan media. Hal itu, dia nilai penting agar masyarakat tahu ada aturan larangan mudik sekaligus mengetahui prinsip utama munculnya larangan itu.
“Masyarakat juga mesti diberi pemahaman bahwa aturan larangan mudik bertujuan untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Baca Juga: Gak Perketat Perbatasan, Gubernur Banten: Ngapain Sih Mudik?