Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan Pabrik

Aksi tersebut dilakukan selama satu pekan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Namun, buruh menilai angka UMK 2022 tidak sesuai dengan tuntutan.

Untuk memprotes hal tersebut, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) pun menyerukan aksi keluar dari pabrik masing-masing dan berdiri di depan pabrik saat jam kerja selama satu pekan. 

"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat di Kabupaten Tangerang, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh

1. Buruh tolak penetapan UMK karena tak sesuai kesepakatan tripartit

Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan Pabrikilustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Dedi mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai. Padahal, sebelumnya LKS Tripartit Provinsi Banten telah merekomendasikan satu angka yang telah disepakati seluruh pihak. 

"Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4 persen," ujarnya. 

2. Kecewa dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim

Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan PabrikPekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dedi mengaku, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. Terlebih, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK-kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelasnya.

3. Buruh bingung UU Ciptaker inkonstitusional, tapi menjadi acuan

Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan PabrikRibuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dedi menuturkan, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.

"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya. 

  • Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
  • Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
  • Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
  • Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.
  • Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
  • Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
  • Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
  • Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.
  • Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya