Menteri LH: Jangan Hanya Bersih-Bersih Saat Penilaian Adipura!

Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah daerah jangan hanya bersih-bersih wilayahnya saat menjelang penilaian Adipura 2025 saja. Pasalnya, penilaian Adipura dilakukan dengan menilai adanya perubahan secara substansial mengenai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di setiap kabupaten/kota.
"Meskipun kotanya dibuat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025).
1. Kota Tangerang juga masih butuh perbaikan agar mendapat gelar Adipura

Ia mengatakan, saat ini kabupaten/kota di Indonesia masih masuk dalam kategori kota kotor dengan nilai 40. Sedangkan untuk Adipura nilainya harus mencapai 75. Maka itu, lanjut Menteri Hanif, masih ada waktu bagi kabupaten/kota hingga Desember 2025 dalam melakukan perbaikan khususnya tata kelola sampah.
"Untuk Kota Tangerang yang kini sedang berproses, silakan lakukan perbaikan. Masih ada waktu. Karena kita juga berikan evaluasi setiap bulannya kepada kabupaten/kota," ujarnya.
2. Menteri Hanif tegaskan ada penghargaan kota/kabupaten kotor tahun ini

Bahkan, Kementerian LH juga tak hanya memberikan penghargaan Adipura sebagai kota bersih, tetapi juga label kota kotor di penghargaan tahun ini. Pasalnya, pihaknya menekankan pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga TPA yang melakukan kontrol level yakni adanya geomembran yang kemudian ditimbun sampah lalu ditutup tanah.
"Saya lihat ada kemajuan Kabupaten/Kota dalam mengelola TPA. Khususnya pengelolan air lindi yang perlu diatur agar tidak mengalir ke mana-mana. Namun kita lihat konsistensinya," ujarnya.
3. Berbagai langkah sudah dilakukan Pemkot Tangerang untuk tangani sampah

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan dalam pengelolaan sampah, Pemkot telah mengeluarkan edaran mengenai larangan pembakaran sampah terbuka.
"Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan," ujarnya.
Kemudian Pemkot juga melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar karena tidak sesuai dengan tata kelola lingkungan. "Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat," katanya.