Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Minta Fee Proyek Bodong, 2 ASN Pandeglang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, WN (51) dan DA (41), ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop dan harddisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka menjanjikan paket pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan harddisk ke korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Minggu (16/4/2023).

1. Pelaku minta fee di awal

Ilustrasi Laptop. (IDN Times/Helmi Shemi)

Shilton mengungkapkan, kedua pelaku mengklaim sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) saat menawarkan proyek fiktif tersebut kepada korban. Pelaku pun meminta fee di awal sebagai tanda jasa agar penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan berjalan mulus.

"Persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak," katanya.

2. Setelah pekerjaan selesai, pelaku tak kinjung membayar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan harddisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo, dan 50 unit hardisk senilai Rp750 juta," katanya.

3. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa telah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pandeglang. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka penipuan. Keduanya telah diamankan di Rutan Polres Pandeglang.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Editorial Team

Related Article