Serang, IDN Times - Seorang gadis disabilitas mental berusia 24 tahun diduga menjadi korban perkosaan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh ayah dan kakak tiri korban inisial SA dan JJ.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Korban merupakan warga asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten
"Ada laporan tersebut. Kami tindaklanjuti prosesnya," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).