Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sambut HUT Kota Serang, Bapenda Berlakukan Penghapusan Denda Pajak

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

1. Penghapusan denda pajak dimulai 1 - 31 Agustus

Ilustrasi pemotongan pajak. (freepik.com/macrovector)

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapus denda pajak tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Keringanan ini, kata Hari, sebagai bentuk relaksasi menumbuhkan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong membayar pajak," kata Hari, Jumat (2/8/2014).

2. Langkah ini dinilai bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah

ilustrasi penerimaan pembayaran pajak (pinterest)

Menurut Hari, program penghapus denda pajak ini akan membawa dampak positif terhadap wajib pajak. Kemudian, di sisi lain, bisa membuat pendapatan pajak daerah mencapai target.

"Adanya program ini tentunya sangat membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Serang," katanya.

3. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini

ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)

Ia berharap, penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

"Kalau ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994, dia gak bayar, maka itu akan dihapus oleh kami," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us