Serang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh petitum pemohon, Partai Demokrat, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Senin (19/8/2024). Atas putusan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhak atas kursi DPR RI, dari Dapil Banten II yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Sebelumnya, kedua partai politik sempat berselisih dengan alot di Dapil Banten II tersebut. Sengketa ini terkait raihan suara dan penentu apakah calon legislatif (caleg) Syarifah Ainun Jariyah (PDIP) atau Nuraeni (Partai Demokrat) yang bisa melenggang ke Senayan.