Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya

Kota Tangerang, IDN Times - Artis Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa melakukan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di Hotel Alona, Tangerang.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) yang digelar secara tertutup.
Baca Juga: 4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang
1. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
2. Sidang dilakukan virtual karena pandemik

Dapot mengatakan, persidangan tersebut digelar secara virtual karena saat ini pandemik COVID-19 masih berlangsung. Selain itu, sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang lanjutan tersebut, direncanakan ada 3 sampai 4 orang yang akan menjadi saksi.
“Kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga empat orang,” kata dia.
3. Sebelumnya, artis Cynthiara Alona jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan secara online pada Maret 2021. Salah satu yang menjadi tersangka adalah artis Cynthiara Alona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Kuota PPDB SMA/SMK di Banten Tahun 2023 Bertambah
- Pemkab Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan
- 8 Spot Nongkrong Super Cozy di BSD, untuk yang Jiwa Muda Nih
- Suku Baduy Minta Wilayahnya Tak Ada Akses Internet
- Viral Baliho Warga Lebak Mau Jadi Pengantin, Gayanya Kayak Caleg
- Suntik Mati Kades di Serang, Mantri Terancam Hukuman Mati
- Cerita Eks Gubernur Banten Gak Dapat Tiket Indonesia Vs Argentina
- Polres Tangerang Ungkap Keterlibatan Anggota KPI di Kasus Narkoba
- Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu: KPU Gak Profesional
- Pemkot Tangerang Pastikan Tak Ada Hewan PMK Jelang Idul Adha