Debat Pilkada Serang, Dua Paslon Beda Sikap Soal Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Serang, IDN Times - Calon wakil Bupati Serang nomor urut 2, Eki Baehaki memberi pertanyaan kepada calon Wakil Bupati Serang petahana nomor urut 1 Pandji Petahana terkait penolakan buruh terhadap Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sesi tanya jawab calon wakil Bupati di debat Pilkada Serang putaran ketiga yang disiarkan langsung stasiun televisi KompasTV, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Buruh Minta Dua Paslon di Pilkada Serang Komitmen Tolak UU Cipta Kerja
1. Pandji: Kami tidak menolak atau menyetujui, kami hanya mendengarkan keluhan buruh
Menjawab pertanyaan itu, Pandji mengatakan bahwa pihaknya tentu akan mendengar aspirasi para buruh yang ada di Kabupaten Serang. "Tentunya kami akan mendengar aspirasi buruh," kata Pandji.
Pandji menyebut, dalam hal Omnibus Law ini pihaknya tidak menolak juga tidak menyetujui. "Kami tidak menolak atau menyetujui, kami hanya mendengarkan keluhan buruh," kata Pandji.
2. Petahana: keputusan ada di pusat
Pandji menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya berlaku sebagai penyampai aspirasi kepada pemerintah pusat.
"Posisi kami penyampai aspirasi kepada pusat, keputusan ada di pusat," kata Pandji.
3. Eki: menjawab UU Omnibus Law kita siapkan perda!
Menanggapi jawaban itu, Eki menyebut pihaknya akan membuat gebrakan dalam melayani aspirasi buruh. Dalam hal ini, jika terpilih pihaknya bakal membuat Peraturan Daerah khusus ketenagakerjaan.
"Kami akan membuat perda terkait perlindungan ketenagakerjaan," kata Eki.
Baca Juga: Dua Paslon Pilkada Serang Adu Program untuk Tangani COVID-19