Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui 

Jaksa ajukan banding

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus prositusi online dan pemilik hotel tempat prostitusi, Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai  prositusi.

"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Serangan Gangster di Kota Tangerang 

1. Alona menangis saat vonis dibacakan

Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui Instagram.com/queenalona_sexyangel

Alona yang menghadiri sidang secara virtual, nampak menangis setelah vonis dibacakan. "Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.

"Saya menerima, Yang Mulia," jawab Alona sambil menangis.

Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.

"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?" tanya hakim

"Kami akan melakukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.

2. Alona sebelumnya dituntut 6 tahun bui

Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs penjara 6 tahun dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

3. Artis Cynthiara Alona jadi tersangka kasus prostitusi anak di hotelnya

Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui Artis Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan secara online. Salah satu yang menjadi tersangka adalah artis Cynthiara Alona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi.

"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya