Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 Desember

Alasan perpanjangan karena kasus masih bertambah

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur memperpanjang PSBB tersebut sampai satu bulan ke depan.

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten ini terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah

1. Alasan perpanjangan PSBB adalah masih banyak ditemukan kasus

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 DesemberRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Melalui keterangan tertulis, Gubernur Wahidin menyebut, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

"Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Wahidin dalam keterangan tertulis.

2. Keputusan penetapan akan kembali ditetapkan bupati atau wali kota

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 DesemberAhmed Zaki Iskandar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten atau kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

"Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah kabupaten atau kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati atau wali kota," kata dia.

3. Usai liburan, Kabupaten Tangerang zona oranye lagi

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 DesemberIlustrasi. Ruang isolasi RSUD Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona oranye penyebaran COVID-19. Hal tersebut lantaran adanya kasus yang meningkat usai libur panjang, awal November lalu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi membenarkan hal tersebut. "Betul, naik lagi ke zona oranye," ujar Hendra, Kamis (19/11/2020). 

Berdasarkan data dari situs covid-19.tangerangkab.go.id, angka paparan COVID-19 kembali naik, yakni dari pada tanggal 7 dan 11 November 2020. Pada 7 November, ada penambahan sebanyak 59 pasien COVID-19 baru. Lalu di tanggal 11, ada penambahan 32 pasien baru.

"Kalau dari dampak libur panjang ada 20 sampai 30 persen kasus. Sisanya karena masyarakat masih saja abaikan 3M atau protokol kesehatan," jelas Hendra. 

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kabupaten Tangerang Kembali Zona Oranye

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya