Kejaksaan Sidik Kasus Korupsi Dana COVID-19 Disnaker Kabupaten Serang

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Gubernur Banten pada Dinas Tenagakerja dan dan Transmigrasi Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Bahwa dari hasil penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan bantuan Gubernur Banten untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang TA 2020 yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Kejaksaan Sidik Kasus Korupsi Dana COVID-19 Disnaker Kabupaten Serang
Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten
1. Sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi
Dalam keterangannya, Rezki menyebut sudah ada 12 orang yang dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020.
"Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait lebih kurang sebanyak 12 (dua belas) orang. Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022," kata dia.
Rezki menyebut, sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihakpihak terkait lebih kurang sebanyak 80 orang.
2. Ada indikasi penyimpangan dana BTT
Rezki menerangkan, bahwa pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000.
"Bahwa kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM. Bahwa setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata dia.
3. Dana itu untuk pelatihan menjahit
Dana BTT tersebut, kata Rezki, digunakan Disnakertrans Kabupaten Serang untuk kegiatan pemerdayaan masyarakat melalui program pelatihan menjahit khusus masker dan hazmat yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja di Kabupaten Serang selaku pelaksana kegiatan.