Kejari Tangsel Terima Barbuk dan Tersangka Penggelapan Dana Yayasan

Yayasan Pembangunan Jaya merugi Rp9 miliar

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang Yayasan Pembangunan Jaya. Dalam kasus ini, tersangka atas nama Karsam Sunaryo.

Penyerahan tersangka dari Polres Tangerang Selatan itu dilakukan pada Selasa (30/5/2023), setelah sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada 22 Februari 2023.

Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Percobaan Penculikan Anak Pakai Pikap di Tangsel

1. Tersangka sempat menghilang sehingga proses penyerahan sempat terhambat

Kejari Tangsel Terima Barbuk dan Tersangka Penggelapan Dana YayasanDok. Kejari Tangsel

Kepala Kejari Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, terhambatnya proses penyerahan tersangka itu karena terkendala tak diketahuinya keberadaan tersangka usai diberikan penangguhan penahanan.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel untuk selanjutnya menemukan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan,” kata Silpia dalam keterangan pada Rabu (31/5/2023).

2. Tersangka merupakan mantan Kepala Bagian Keungan Sekolah Pembangunan Jaya

Kejari Tangsel Terima Barbuk dan Tersangka Penggelapan Dana Yayasanilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Silpia menerangkan, tersangka Karsan Sunaryo merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekolah Pembangunan Jaya 2012-2019. Karsan diduga memindahbukuan dana atau uang milik Yayasan Pendidikan Jaya ke rekening pribadi.

Selain ke nomor rekening pribadi atas nama dirinya, uang milik yayasan itu juga mengalir ke nomor rekening pribadi atas nama R Tony Soehartono dan pihak-pihak lainnya yang tidak ada hubungan pekerjaan maupun operasional dengan Yayasan Pendidikan Jaya.

“Akibat tindakan tersebut, Yayasan Pendidikan Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp9 miliar,” terang Silpia.

3. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara

Kejari Tangsel Terima Barbuk dan Tersangka Penggelapan Dana YayasanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Silpia menyebut, tersangka Karsan Sunaryo disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan,” kata dia. 

Baca Juga: 91 Persen Lansia di Tangsel Masuk Kategori Mandiri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya