KLHK Tutup Lubang Tambang Ilegal di Hutan Adat Baduy

Pemerintah daerah janji akan awasi hutan adat

Lebak, IDN Times - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tim gabungan dari Pemkab Lebak, TNI dan Polri melakukan pemulihan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang dirusak oleh penambang emas tanpa izin (PETI).

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lebak menyebut, terdapat puluhan lubang bekas galian tambang emas ilegal di dua lokasi di Gunung Liman. Hal inilah yang membuat rusak  kawasan hutan adat Cibarani.

Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana mengklaim, lubang-lubang itu sudah ditutup. “Penutupan lubang bekas tambang bersama masyarakat kemudian melakukan rehabilitasi hutan yang rusak dengan penanaman 1.200 bibit pohon,” kata Kepala Dinas LH Lebak Nana Sujana, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Dalam Tangis, Tokoh Adat Baduy Sesalkan Perusakan Gunung Liman

1. Penutupan bekas tambang liar diharapkan pulihkan fungsi hutan adat itu

KLHK Tutup Lubang Tambang Ilegal di Hutan Adat BaduyDok. DLHK Lebak

Penutupan bekas tambang ilegal dan pemulihan lahan diharapkan dapat mempertahankan fungsi konservasi di hutan adat Kasepuhan Cibarani. Fungsi ekologis dan fungsi hidrologis sumber air harus tetap dijaga.

“Harapan kita tentu tidak ada lagi perusakan di kawasan hutan adat yang telah diserahkan oleh kementerian, karena akan ada evaluasi nantinya dari pemerintah,” terang Nana.

Baca Juga: Ada Tambang di Tanah Adat Baduy, Bupati Iti: Ketidakberhasilan Saya  

2. Pemerintah daerah janji rehabilitasi dan pantau hutan adat itu

KLHK Tutup Lubang Tambang Ilegal di Hutan Adat BaduyDok. DLHK Lebak

Pihaknya sudah meminta kepada kepala desa sekaligus ketua adat Cibarani untuk memelihara hutan dan langkah rehabilitasi lahan kritis. Pemerintah daerah dipastikan juga memantau dan segera berkoordinasi jika terdapat temuan di lapangan agar mendapat respon cepat kementerian.

“Hutan adat kasepuhan Cibarani sudah mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat dari KLHK tahun 2019, sehingga sesuai peraturan, masyarakat adat Kasepuhan Cibarani dan pemerintah berkewajiban untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan fungsi hutan,” papar Nana.

3. Akibat tambang liar, hulu air terganggu

KLHK Tutup Lubang Tambang Ilegal di Hutan Adat BaduySuku Baduy bertani (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak Dasep Novian menambahkan, kerusakan lahan akan berakibat aktifitas tambang ilegal mengganggu keberadaan hulu dari mata air.

“Termasuk mengganggu area tangkapan air, kestabilan lereng yang bisa berakibat terjadinya bencana banjir dan longsor,” kata Dasep.

Baca Juga: Jika Hutan Sakral Baduy Rusak, Bencana Alam Intai Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya