KPU Tangsel Membolehkan Kandidat Pilkada Kampanye di Kampus

Tapi ada syaratnya

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk berkampanye di kampus atau perguruan tinggi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

1. Dibolehkan hanya di akhir pekan

KPU Tangsel Membolehkan Kandidat Pilkada Kampanye di KampusIlustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Komisioner KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, mengatakan para kontestan Pilkada 2024 diperbolehkan untuk berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.

"Syaratnya pada akhir pekan atau Sabtu atau Minggu,” kata Heni, Senin (30/9/2024).

2. Kandidat harus mendapat izin dari kampus sebelum kampanye

KPU Tangsel Membolehkan Kandidat Pilkada Kampanye di KampusIlustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Heni mengatakan, kampanye di kampus hanya diperkenankan jika ada izin terlebih dahulu dari pihak kampus yang bersangkutan.

Selain itu, KPU berencana melakukan sosialisasi di kampus, dan memberikan pemahaman tentang hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat berkampanye di kampus.

3. Kampanye harus dilakukan secara adil

KPU Tangsel Membolehkan Kandidat Pilkada Kampanye di Kampusilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Heni berharap adanya prinsip keadilan agar seluruh kontestan dapat berkampanye di kampus dengan persyaratan yang sama.

“Oleh karena itu, KPU akan memastikan bahwa prinsip keadilan ini akan disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel agar tidak terjadi perbedaan perlakuan bagi para kontestan saat berkampanye,” kata Heni.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya