Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 1 Desember 2022

Layanan ini melayani perpanjangan SIM kamu

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Layanan SIM Keliling berada di wilayah Tangerang Raya. Layanan ini berada di beberapa titik. 

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldametro dan Instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Kamis (1/12/2022) ini berlangsung, salah satunya, di Bintaro Plaza.

Baca Juga: Zaki: Pemakaian Produk Dalam Negeri Tangerang Masuk 5 Besar 

1. Catat, nih lokasi SIM Keliling hari ini

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 1 Desember 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Adapun jadwal di Bintaro Plaza: dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Tangerang, yakni berlokasi di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya.

Sementara di Kabupaten Tangerang, layananya berlokasi di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji.

2. Simak juga syarat-syaratnya ya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 1 Desember 2022Ilustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

3. Biaya layanan gak sampai Rp100 ribu

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 1 Desember 2022IDN Times/Dwi Agustiar

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,48 Persen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya