Libur Nataru, Dindikbud Tangsel Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan aturan jadwal tentang pembelajaran jenjang PAUD, SD, dan SMP menjelang libur Natal dan Tahun baru 2022 dengan tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran nomor 422.3/7041-Disdikbud. Tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang Natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga: 7 Restoran Seafood di Tangsel yang Enak dan Murah
1. Libur Natal dan tahun baru, siswa tetap masuk sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Taryono mengatakan kegiatan pembelajaran jelang libur Natal dan tahun baru dilakukan secara secara daring atau online. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19,
“Kegiatan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021-2022 dimulai tanggal 20 hingga 31 Desember 2021 wajib dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh,” kata Taryono, Rabu (8/12/2021).
2. Libur akhir semester berlangsung 3 sampai 15 Januari 2022
Namun, para siswa dapat menikmati hari liburnya setelah natal dan tahun baru 2022, yang akan diterapkan tanggal 3 sampai 15 Januari 2022 atau libur semester ganjil tahun pelajaran 2021-2021.
Setelah itu, kata Taryono, pembagian rapot atau nilai akhir akan dilakukan saat libur sekolah telah usai liburan.
“Masuk kembali pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 pada tanggal 17 Januari 2022 dan pembagian rapor dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2022,” jelasnya.
3. Guru gak boleh cuti sampai 2 Januari 2022
Taryono menyampaikan, meski pembelajran dilakukan secara daring, ia mengatakan para guru tidak diberikan libur atau cuti selama pembelajaran dilakukan secara daring.
“Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidikan selama periode Nataru (Natal dan tahun baru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” ungkapnya.
Taryono mengimbau, masyarakat tidak ke luar daerah saat libur Natal dan tahun baru untuk menekan mobilitas orang. “Kepada warga satuan pendidikan agar tidak melaksanakan kegiatan bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting dan tidak mendesak selama periode Nataru,” pungkasnya.
Baca Juga: Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 Persen