Napi Lapas Tangerang Kabur, Ada Dugaan Pelanggaran SOP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut, ada dugaan pelanggara standar operasional prosedur (SOP) pada kasus kaburnya narapidana narkoba di Lapas Kelas I A Tangerang.
"Ya pelanggaran aturan untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif gitu," kata Rika, (14/12/2021).
Untuk mendalami hal ini, kata dia, Kemenkumham terus memeriksa sejumlah pihak dan barang bukti.
Baca Juga: Napi Narkoba Kabur, Sipir Lapas Kelas I A Tangerang Diperiksa
1. Kalapas dan jajarannya tengah diperiksa
Rika mengatakan, pihaknya tengah memeriksa Kepala Lapas Kelas I A Tangerang dan semua jajarannya. Kata Rika, sanksi tegas bakal dikenakan jika terbukti ada aturan yang dilanggar.
"Tapi memang clear-nya nanti setelah hasil pemeriksaan. Yang pasti apabila sudah terbukti ya dari hasil pemeriksaan ini pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran SOP pelanggaran aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Rika.
Kalau memang ada pihak yang terbukti bersalah dan melanggar aturan, lanjutnya, yang bersangkutan akan diberikan sanksi yang tegas. "Sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
2. Napi Adam dijadikan tahanan pendamping, padahal belum penuhi persyaratan
Rika menyebut, potensi pelanggaran aturan tersebut ada pada pemberian izin narapidana Adam B Musa untuk menjadi pegawai usaha cuci mobil milik Lapas Kelas I A Tangerang.
"Dia bukan tamping (tahanan pendamping) karena jelas tidak memenuhi persyaratan," kata Rika.
Berdasarkan Permenkumham No.9 Tahun 2019, syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.
Sebagaimana diketahui, Adami Bin Malik napi yang kabur merupakan napi yang menjalani dua vonis berbeda. Yang pertama vonis dengan masa tahanan 13 tahun yang sudah ia jalani 5 tahun, sedangkan vonis kedua selama 16 tahun belum ia jalani.
3. Napi Adam harus menjalani puluhan tahun pidana penjara
Sebelumnya, Rika menyebut, napi Adam tersebut harus menjalani total puluhan tahun penjara dari dua perkara.
"Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika," kata Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Terlibat 2 Kasus Narkotika