PPKM Level I, Arief Kaji Izin Konser Musik di Kota Tangerang!

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah masih mengkaji izin penyelenggaraan konser di wilayahnya. Meski begitu, Arief memastikan bahwa event-event seperti pameran dan sebagainya sudah boleh digelar.
"Kita masih bertahap lah ya, kan kita juga belum ada yang ngajuin konser sih. Yang ada ngajuin event-event aja, pameran, bazar, lomba-lomba, kalau di dalam kegiatannya itu ada konser-konser kecil, merhatikan kesehatan kita berikan (izin)," kata Arief kepada wartawan, Selasa (15/11/2021).
Baca Juga: Kota Tangerang Berstatus PPKM Level I
1. Pagelaran musik saat pernikaham, boleh!
Arief menjelaskan, pesta pernikahan dengan pagelaran musik diizinkan, namun dalam skala kecil. "Ngundang artis, organ tunggal, itu boleh-boleh aja asal kesehatannya diperhatikan," kata dia.
2. Kota Tangerang sudah PPKM level I
Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Artinya, kasus COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
3. PPKM level I atas asesmen pemerintah pusat
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 1 sampai 4 COVID-19 wilayah Jawa dan Bali-- yang diumumkan pada Senin (29/10/2021).
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Tangerang pun mengeluarkan sejumlah kebijakan kelonggaran mobilitas masyarakat. Meski demikian, kelonggaran yang diberikan itu diklaim dibarengi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Seperti taman yang diprediksi bakal menjadi salah satu pemicu keramaian.
Baca Juga: 4 Potret Kabel Semrawut di Dekat Tangcity Kota Tangerang