Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sempat Ada Radiasi Nuklir, Kompleks Batan Indah Dinyatakan Clear!

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kompleks Batan Indah di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan sempat menghiasi pemberitaan nasional, beberapa waktu lalu, setelah penemuan zat radioaktif di sebuah lahan kosong di sana. Kini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyatakan, lokasi tersebut sudah bersih atau clear. 

Bapeten pun sudah menyurati Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Kamis (22/10/2020) mengenai status clearence tersebut. 

1. Cegah kejadian tak terulang, Bapeten terbitkan protokol keamanan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Koordinator Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten, Abdul Qohhar menyebut, dengan pernyataan status clearence itu, warga sudah aman untuk beraktivitas di lahan kosong itu.

Namun, Bapeten menyoroti agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menerbitkan protokol keamanan. "Dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Qohar dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

2. Kejadian di Batan Indah menjadi pelajaran bersama

IDN Times/Muhamad Iqbal

Qohar menyebut dengan adanya kejadian ini, semua pihak dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga guna meningkatkan fungsi  pengawasan, terkhusus untuk pengawasan pelimbahan radioaktif.

"Saat ini Bapeten sedang dalam tahap finalisasi integrasi sistem Elira Batan dan B@lis Bapeten, sehingga praktik manual proses pelimbahan radioaktif bisa dilakukan secara elektronik untuk meminimalisir human error atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu," kata Qohar.

3. Segala pelanggaran yang terjadi bakal dihukum berdasar UU ketenaganukliran

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam konteks penegakan hukum, lanjut Qohar, Bapeten bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang (UU) ketenaganukliran.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan UU Ketenaganukliran
akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan Bapeten memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah," ungkapnya.

Sebelumnya, di awal 2020, Bapeten menemukan zat radioaktif di lahan kosong perumahan Batan Indah dan mengontaminasi tanah dan vegetasi di lahan tersebut. Sejak temuan itu, petugas diterjunkan untuk membersihkan zat radioaktif. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us