Soal Kabel Semrawut, Kejari Tangsel Panggil Provider Internet

Mereka disebut tak bayar sewa dan retribusi pada aset Pemkot

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan kabel fiber optic (FO) atau kabel jaringan internet yang belakangan ini viral karena terlihat semrawut dan meresahkan warga.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Purqon Rohiyat mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah perwakilan perusahaan jaringan internet untuk dimintai keterangan.

“Kamisudah melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait adanya laporan yang sedang kita tangani,” kata Purqon saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Geram Kabel Internet di Tangsel Semrawut, Benyamin: Kita Potong Saja!

1. Kejaksaan usut soal pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh para pengusaha internet

Soal Kabel Semrawut, Kejari Tangsel Panggil Provider InternetIDN Times/Muhamad Iqbal

Purqon menjelaskan, adapun persoalan yang mendasari pihaknya melakukan puldata dan pulbaket terhadap persoalan tersebut adalah mengenai pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh para pengusaha internet.

“Persoalannya, diduga ini para provider menggunakan tanah yang menjadi aset negara dalam hal ini lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dan itu rupanya setelah kami lakukan Puldata Pulbaket, mereka tidak pernah melakukan sewa atau melakukan pembayaran baik itu pajak atau retribusi ke Pemkot,” terangnya.

2. Para perusahaan itu pun tak punya izin pada tiang dan kabel yang menjulur

Soal Kabel Semrawut, Kejari Tangsel Panggil Provider InternetDok. IDN Times/Fahrudin

Kata Purqon, untuk izin pun tidak ada, tidak ada pemasukan kas ke Kota Tangsel. "Ya kita mendorong untuk adanya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel,” tambah Purqon.

Diketahui, saat ini persoalan kabel internet di Tangsel tengah menjadi sorotan, baik mengenai penataan, soal estetika, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Tangsel sendiri telah melalukan sejumlah tindakan tegas, dengan memutus sejumlah kabel internet yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Akan Tarik Tarif dari Provider Pemasang Kabel Internet

3. Kabel semrawut itu bukan soal estetika semata, melainkan juga soal izin

Soal Kabel Semrawut, Kejari Tangsel Panggil Provider InternetIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Front Politik Nasional (FPI) Tamil Selvan meminta aparat penegak hukum turun tangan dalam masalah penataan jaringan telekomunikasi fiber optic atau kabel internet di Kota Tangsel.

Menurutnya, kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika, tapi juga soal izin. Dia menilai, pemasang kabel kerap memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.

“Ini kan bicara pemanfaatan aset daerah, apakah ada izin atau sejenisnya? Selama ini bagaimana, kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,” kata Tamil saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun Tangan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya