Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali Cisadane

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Tembok penahan gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, jebol. Akibatnya jebolnya tembok yang dalam proses pembangunan itu longsoran sampah menutupi badan Sungai Cisadane, Jumat (22/5).

Belum ada keterangan jelas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, mengenai sebab longsornya gundukan sampah yang menghalangi aliran sungai Cisadane tersebut.

1. DLHK Tangsel belum tahu sebab kejadian ini

Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman, menjelaskan kejadian longsoran sampah itu terjadi pada pagi hari tadi.

"Tadi pagi longsornya. Pastinya saat kejadian dan penyebabnya saya kurang begitu tahu percis, coba tanya langsung ke Pak Kabid persampahan," kata Yepi.

2. KLHK masih berusaha mencari informasi dari Wali Kota Tangsel

IDN Times/khaerul anwar

Direktur Pengelolaan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, pihaknya tengah mencari informasi sebab gunung sampah itu menutup hampir seluruh aliran sungai.

"Saya sudah dapat informasinya, dan sedang kami konfirmasi ke Ibu Wali kota, untuk memastikan langkah-langkah penanggulangannya, Terima kasih ya Mas," kata Novrizal.

3. Walhi: TPA Cipeucang tabrak aturan

TPA Cipeucang (Google Earth)

Sebelumnya diberitakan, Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.

Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.

Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu 30 November 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us