Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan cara penyuntikan ke bagian tubuh yang buka lubang terbuka.
"Bahwa vaksin (disuntik) selagi itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, 9 lubang (yakni) mata, hidung, mulut, telinga, sudah tujuh lubang terbuka, ke bawah depan belakang," kata Ghozali, Rabu (24/3/2021).