Serang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Kota Serang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga, antara lain mengizinkan rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).
"Untuk tanggal 26 Juli ke atas ada perubahan untuk pelaku usaha rumah makan bisa berdagang kemudian bisa makan di tempat 30 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi.