Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok Pemkot Serang

Serang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Kota Serang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga, antara lain mengizinkan rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).

"Untuk tanggal 26 Juli ke atas ada perubahan untuk pelaku usaha rumah makan bisa berdagang kemudian bisa makan di tempat 30 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi.

1. Tidak akan membatasi operasional rumah makan

Default Image IDN

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi jam operasional rumah makan, meski pemerintah pusat hanya mengizinkan pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 WIB.

"Artinya rumah makan tidak dibatasi sampai jam sekian. Yang penting masyarakat membutuhkan ada gitu," katanya.

2. Tidak akan beri sanksi PKL melanggar prokes

Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) . (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tak hanya itu, Pemkot Serang pun akan memberikan relaksasi terhadap para pelaku usaha terutama PKL yang melanggar protokol kesehatan akan mengedepankan langkah sosialisasi dan tidak langsung memberlakukan sanksi.

"Kemudian para pelaku usaha terutama PKL kita kasih toleransi edukasi aja tidak terlalu harus ditekankan," kataya.

3. Pemerintah pusat belum mengambil keputusan

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk diketahui, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 yang mulai berakhir hari ini.

Editorial Team