Tangerang Selatan, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 naik 5,5 persen. Kenaikan tersebut berdasar hasil rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri sejumlah unsur diantaranya serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tangsel, Endang mengatakan, kenaikan UMK 2026 berdasar rumusan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
"UMK 2026 itu naik 5,5 persen atau naik Rp270 ribu sekian. Sebelumnya Rp4.974.392 menjadi Rp5,2 juta lebih," kata Endang ditemui loby Puspemkot Tangsel, Selasa (23/12/2025).
