Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp4.901.117. Angka tersebut naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, proses penetapan UMK tahun 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
"Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129," katanya, Kamis (20/12/2024).
Besaran kenaikan itu, kata dia, sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.