Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times)

Intinya sih...

  • UMK Tangerang tahun 2025 sebesar Rp4.901.117, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
  • Seluruh dewan pengupahan setuju dengan kenaikan UMK sesuai regulasi baru.
  • Kenaikan UMSK berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten dan terbagi dalam beberapa sektor dengan besaran kenaikan yang berbeda.

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp4.901.117. Angka tersebut naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, proses penetapan UMK tahun 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Editorial Team