Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tok! UMK Kota Tangerang 2025 Naik Jadi Rp5.069.708

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • UMK Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708
  • Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang
  • UMSK 2025 untuk sektoral tertentu juga mengalami kenaikan

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang," kata Ujang, Senin (16/12/2024).

1. Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Ujang menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," kata dia.

2. Segini besaran kenaikan upah sektoralnya

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi, untuk upah minimum sektoral (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

3. Apa itu UMSK atau upah sektoral

Ilustrasi Upah (IDN Times)

UMSK adalah upah minimum yang diterapkan secara khusus untuk sektor-sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota.

Berbeda dengan UMP dan UMK yang berlaku secara umum, UMSK ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi, sehingga membutuhkan standar upah lebih baik.

Berikut adalah tiga contoh jenis sektor yang biasanya memiliki UMSK:

  1. Sektor Industri Manufaktur
    Contoh: Industri tekstil, garmen, elektronik, atau otomotif. Sektor ini biasanya memiliki nilai tambah tinggi dan memerlukan keahlian khusus.
  2. Sektor Pertambangan dan Energi
    Contoh: Industri batu bara, minyak dan gas, atau pembangkit listrik. Sektor ini sering kali membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan teknis tinggi.
  3. Sektor Perbankan dan Jasa Keuangan
    Contoh: Bank, asuransi, dan perusahaan pembiayaan. Sektor ini cenderung memberikan UMSK lebih tinggi karena melibatkan pekerja dengan kemampuan analisis dan manajemen yang kompleks.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us