Tangerang, IDN Times - Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengelola terminal Poris Plawad, Kota Tangerang mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan surat vaksinasi.
Calon penumpang diminta juga menunjukkan bukti swab antigen atau PCR.
Hal itu berdasar Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat memang ditengarai sebagai penyebab penurunan jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Poris Plawad itu.
"Setiap pintu keluar masuk akan dijaga petugas baik dari petugas Kemenhub, juga dapat bantuan dari TNI dari Yonif 203 Jatake. Jadi setiap bus yang keluar akan diperiksa petugas kalau memang tidak membawa persyaratan yang ditentukan maka penumpang akan diturunkan," kata Kepala Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Alwien Athena, Jumat (30/7/2021).