Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan, narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, merupakan napi dengan dua perkara. Adapun total hukuman yang harus dijalani narapidana itu puluhan tahun penjara.
"Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika," kata Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).