Tangerang Selatan, IDN Times - Tempat-tempat makan atau restoran hingga pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitasnya pada perayaan Natal dan tahun baru 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pengetatan tersebut merupakan aturan dalam penerapan PPKM level III yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.