Kota Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang sudah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang.