Operasi Patuh Jaya di Tangerang, Ini Sasaran Tilangnya

- Operasi Patuh Jaya dilaksanakan di Tangerang pada 14-27 Juli 2025
- Petugas akan menargetkan beberapa lokasi jalan, terutama yang belum ada ETLE
- Operasi ini akan menyasar perilaku pengendara guna meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran
Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 pada 14-27 Juli 2025. Dengan tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas, operasi itu digelar untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kabagops AKBP Bayu Suseno menyampaikan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Jumlah personel yang terlibat operasi patuh jaya sebanyak 155 personel gabungan," kata Bayu, Senin (14/7/2025).
1. Ini lokasi jalan yang akan jadi target operasi di Tangerang

Bayu mengungkapkan, akan ada beberapa lokasi jalan yang akan jadi target operasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. "Yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto," kata Bayu.
2. Petugas akan ditempatkan di jalan yang belum ada ETLE

Sementara itu Kasat Lantas, AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, dimulai dari kegiatan preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum.
Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.
"Operasi Patuh Jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas, seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya," ungkapnya.
3. Berikut 9 target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan

Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
Pengemudi dibawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.