Tangerang, IDN Times - Mabes Polri beserta dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang menggerebek sebuah rumah yang berada di kawasan elite, yakni Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Rumah itu diduga dijadikan tempat pembuatan ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap, kasus ini bermula ketika ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri.
"Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus pada Jumat (2/6/2023).