Pakai Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Desa di Serang Ditangkap

Intinya sih...
Modus pelaku: mengajukan anggaran untuk kegiatan fiktif
Tersangka mencairkan uang desa dan menggunakannya untuk judi online dan trading
Penggelapan dana desa terungkap setelah desa hendak melaksanakan kegiatan, tapi tak ada dana
Serang, IDN Times - Berharap jadi kaya raya, Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf (33) malah masuk penjara. Pelaku nekat menggunakan dana desa sebesar Rp127 juta untuk bermain judi online (judol) dan trading.
Atas perbuatannya itu, oknum perangkat desa ini kini sudah ditahan di Mapolres Serang. "Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni, atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6/2025).
1. Modus pelaku: dia mengajukan anggaran untuk kegiatan fiktif
Condro menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Dia mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). "Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," katanya.
Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.
"Tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," katanya.
2. Tersangka mencairkan uang desa dan menggunakannya untuk judi online dan trading
Kemudian uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa, uang untuk kegiatan desa itu dipakai judi online dan trading forex hingga habis.
"Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa," katanya.
3. Penggelapan dana desa itu terungkap setelah desa hendak melaksanakan kegiatan, tapi tak ada dana
Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa, namun dana sudah tak ada. Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY.
"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2924," katanya.
Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000, namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.