Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Parkir Liar di Stasiun Batuceper, Siap-siap Kendaraan Diderek Dishub
Petugas Dishub Kota Tangerang mengawasi kendaraan parkir liar di Stasiun Batuceper (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Dishub Kota Tangerang menertibkan parkir liar di sekitar Stasiun Batuceper karena mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki.
  • Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas parkir resmi di Park and Ride Terminal Poris Plawad yang berkapasitas besar untuk menjaga ketertiban.
  • Barrier beton dipasang di sepanjang trotoar dan pengawasan diperketat agar pelanggaran parkir liar tidak terulang kembali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar yang ada di kawasan Stasiun Batuceper, Kamis (9/4/2026). Diketahui, parkir liar di Stasiun Batuceper kerap membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat.

Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang mengungkapkan, langkah ini juga dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai area parkir. Sehingga, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

”Petugas telah disiagakan sejak pukul 05.00 WIB untuk memperketat pengawasan. Dalam hal ini, butuh kerja sama masyarakat juga, untuk tidak terulang. Yaitu, memarkir kendaraan di lokasi yang telah disiapkan di Park and Ride Terminal Poris Plawad,” tegas Suhaely.

1. Dishub juga mengancam akan menindak tegas kendaraan yang tak patuh

Petugas Dishub Kota Tangerang mengawasi kendaraan parkir liar di Stasiun Batuceper (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Suhaely mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kendaraan yang masih bandel untuk melakukan parkir liar di sekitar lokasi tersebut. Beberapa tindakan tegas diantaranya yakni mengempiskan ban, mengunci ban, hingga kendaraan bisa diangkut petugas.

“Petugas pun tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, kepada pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” tambahnya.

2. Masyarakat diimbau memakai parkir resmi yang telah disediakan

Petugas Dishub Kota Tangerang mengawasi kendaraan parkir liar di Stasiun Batuceper (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain penertiban, Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Salah satunya adalah fasilitas park and ride yang berada di dalam area Terminal Poris Plawad, yang mampu menampung hingga 1.000 kendaraan roda dua maupun roda dua.

“Kami mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan fasilitas parkir resmi demi ketertiban dan kenyamanan bersama. Park and ride Poris Plawad telah disiapkan dengan kapasitas yang memadai,” jelasnya.

3. Barrier beton dipasang di sepanjang trotoar

Petugas Dishub Kota Tangerang mengawasi kendaraan parkir liar di Stasiun Batuceper (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara intensif guna memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Trotoar, merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan. Saat ini, Dishub Kota Tangerang juga memasang barrier beton disepanjang trotoar, yang kerap dijadikan parkir liar.

“Seluruh petugas juga terus melakukan tindakan persuasif, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan bersama. Tidak menyalahgunakan trotoar bagi pejalan kaki untuk parkir kendaraan,” tegasnya.

Editorial Team