Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Keputusan itu sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan (PPKM) Darurat," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menegaskan, dengan PPKM Darurat itu, akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya. "Meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.