Serang, IDN Times - PDIP dan Partai Demokrat mengklaim saling berhak mendapatkan kursi keenam DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) II Banten usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan suara antara form C hasil dengan D hasil.
Pantauan IDN Times, proses penyandingan suara di 74 TPS KPU Kota Serang telah rampung melakukan penyandingan suara, pada Minggu (7/7/2024) pukul 02.00 WIB. KPU Kota Serang pun sempat menghitung ulang surat suara DPR RI di 20 TPS lantaran lembaran C hasilnya hilang.
Sementara, KPU Kabupaten Serang yang turut diperintahkan menyandingkan suara PDIP dan Partai Demokrat di 46 TPS telah selesai lebih dulu pada 3 Juli 2024 lalu.
